LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengagendakan kegiatan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta SPBU Mini atau Pertashop di wilayah Kabupaten Lebak.
Tera ulang dilakukan untuk memastikan ketepatan takaran bahan bakar minyak (BBM) sekaligus sebagai upaya perlindungan konsumen.
“Ya, kami telah mengagendakan tera ulang SPBU maupun SPBU Mini. Ini merupakan upaya menjamin ketepatan takaran pengukuran BBM di seluruh stasiun pengisian di Lebak, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan satuan ukuran, standar satuan, serta metode pengukuran,” kata Kepala Bidang Kemetrologian Legal Disperindag Kabupaten Lebak, Agus Reza, Sabtu 3 Januari 2026.
Agus menjelaskan, Disperindag akan rutin melakukan pelayanan tera ulang pada setiap SPBU, dengan batas minimal satu kali dalam setahun di seluruh stasiun pengisian bahan bakar.
“Alhamdulillah, sejauh ini kami belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU maupun Pertashop,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tera ulang dilakukan pada setiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik Bidang Kemetrologian Legal Disperindag yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi.
“Tera ulang SPBU dilaksanakan satu tahun sekali untuk memastikan takaran masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan sebagai bentuk perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Setiap nozzle yang telah ditera dan dinyatakan memenuhi standar akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun. Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi ulang agar alat ukur menunjukkan takaran yang benar.
Agus menegaskan, kegiatan tera ulang ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konsumen agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Editor: Mastur Huda











