TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada era serba digital seperti sekarang, investasi emas semakin mengalami perkembangan. Tidak hanya emas fisik, masyarakat kini dapat berinvestasi dalam bentuk emas digital.
Bahkan, cara investasi ini sudah cukup populer di kalangan generasi muda. Hanya saja, para investor pemula terkadang memiliki kekhawatiran tersendiri, seperti apakah emas digital aman.
Hal tersebut wajar dan memang harus dipahami demi mencapai keputusan investasi yang tepat.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut pengertian emas digital.
Apa Itu Emas Digital?
Sebelum mengetahui apakah emas digital aman, kamu perlu memahami pengertian emas digital terlebih dahulu sebagai pengetahuan dasar.
Emas digital adalah investasi emas yang diperdagangkan dan disimpan secara elektronik atau tanpa bentuk fisik melalui platform digital berizin resmi.
Dengan kata lain, investor tidak perlu lagi memegang dan menyimpan emas secara fisik.
Namun untuk berinvestasi emas digital, investor tetap bisa membeli emas murni.
Namun, pembeliannya dalam bentuk nominal gram atau saldo di akun marketplace, aplikasi investasi, atau fintech.
Dikarenakan tidak berbentuk fisik, emas digital tidak dapat dipegang atau dilihat secara langsung. Tetapi, setiap gramasi yang dibeli tetap tercatat dan memungkinkan untuk dicairkan.
Pengelolaan emas digital dilakukan oleh lembaga penyedia yang bekerja sama dengan tempat penyimpanan emas secara resmi.
Apakah Emas Digital Aman?
Keamanan investasi dalam bentuk digital memang kerap memunculkan kekhawatiran, terutama bagi para investor yang baru terjun ke dunia investasi.
Lantas, apakah emas digital aman sebagai instrumen investasi? Jawaban dari pertanyaan ini adalah ya, aman.
Tetapi, dengan syarat bahwa investor memilih lembaga penyedia layanan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki lisensi sehingga dapat mempertanggungjawabkan keamanan layanannya.
Untuk memastikan keamanan lembaga yang penyedia layanan investasi emas digital, kamu dapat meninjau beberapa hal berikut:
Periksa dan pilihlah platform yang telah terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) atau OJK.
Pastikan penyedia layanan menggunakan aplikasi dengan sistem keamanan berlapis, seperti verifikasi OTP, enkripsi, dan lain sebagainya.
Hindari berinvestasi di platform yang tidak transparan mengenai biaya dan harga.
Editor: Bayu Mulyana











