SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai mengandung ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Hal ini disampaikan Subandi Musbah, pengamat politik dari Alumni Sekolah Demokrasi, yang menilai langkah tersebut berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat hasil reformasi 1998.
Menurut Subandi, Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang lahir dari semangat mengembalikan hak memilih kepada rakyat. Upaya menarik kembali kewenangan tersebut ke DPRD bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut esensi demokrasi itu sendiri.
“Menyerahkan Pilkada kepada DPRD berarti memindahkan hak pilih jutaan warga ke tangan segelintir elite politik. Demokrasi yang seharusnya terbuka dan partisipatif berisiko menyempit menjadi transaksi politik di ruang tertutup,” ujar Subandi, Senin, 5 Januari 2026.
Ia mengingatkan pengalaman masa lalu, khususnya era Orde Baru, ketika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. Meski DPRD terlibat secara formal, proses pemilihan kala itu dinilai sentralistik dan sarat intervensi kekuasaan pusat.
“DPRD pada masa itu lebih berfungsi sebagai stempel kekuasaan. Loyalitas kepada rezim menjadi syarat utama, sementara rakyat hanya menjadi penonton,” katanya.
Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya akuntabilitas kepala daerah, yang lebih takut pada elite politik dan pusat kekuasaan dibandingkan rakyat yang seharusnya dilayani.
Reformasi 1998 menjadi titik balik, ditandai dengan kebijakan desentralisasi dan Pilkada langsung. Sejak pertama diterapkan pada 2005, mekanisme ini membuka ruang partisipasi publik lebih luas dan menjadikan rakyat sebagai subjek politik.
“Pilkada langsung memang tidak sempurna. Ada konflik, politik uang, hingga kandidat yang mengecewakan. Namun legitimasi kepala daerah lahir dari suara rakyat, sehingga mereka mau tidak mau harus mendengar aspirasi publik,” jelas Subandi.
Menurut Subandi, Pilkada langsung juga mendorong pembelajaran politik di tingkat lokal. Diskusi publik tumbuh, media lokal berkembang, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil aktif melakukan pengawasan, serta kesadaran politik warga meningkat.
Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD berpotensi menghidupkan kembali praktik politik “kamar gelap”. Dengan jumlah pemilih lebih sedikit, transaksi politik lebih mudah terjadi.
“Ongkos politik mungkin terlihat lebih murah, tetapi harga yang harus dibayar demokrasi sangat mahal. Akuntabilitas kepala daerah akan bergeser dari rakyat ke partai dan elite politik,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan risiko menguatnya oligarki lokal jika Pilkada dikembalikan ke DPRD. Elite politik dan ekonomi dapat membangun aliansi eksklusif, sementara partisipasi publik menurun dan apatisme politik meningkat.
Karena itu, Subandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam. Organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, dan media diminta aktif menyuarakan penolakan serta mengedukasi publik terkait pentingnya mempertahankan Pilkada langsung.
“Menolak Pilkada lewat DPRD bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan Pilkada langsung. Ini ajakan untuk memperbaiki sistem, memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memperluas pendidikan politik,” tegasnya.
Ia menegaskan, menjaga Pilkada langsung berarti menjaga mimpi demokrasi yang adil, di mana setiap suara, sekecil apa pun, tetap dihitung dan dihargai.
Editor: Mastur Huda











