SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Taruna di Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang tahun 2023-2024 diduga merugikan negara hingga Rp 646,618 juta.
Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Audit sudah keluar per tanggal 18 November 2025 senilai Rp646.618.855,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Selasa 6 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi ini bermula saat K diduga mengajukan proposal untuk PKBM Bina Taruna kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam proposal tersebut, K disebut mengirim data peserta didik PKBM kepada Kemendikdasmen.
Dari data peserta didik yang dikirim tersebut hanya 400 yang dinyatakan lolos verifikasi. Selanjutnya, PKBM Bina Taruna mendapat alokasi dana hingga Rp 700 juta lebih.
Uang tersebut diperuntukan untuk keperluan peserta didik PKBM mulai tingkat SD hingga SMA atau menengah.
Dari hasil penyidikan sementara, data peserta didik PKBM Bina Taruna diduga banyak yang ditemukan fiktif.
Sejumlah warga namanya dicatut tanpa pemberitahuan. Selain itu, jumlah guru tidak sesuai sebagaimana proposal yang diajukan.
“Kasusnya sudah naik penyidikan,” kata Alfano.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











