SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa Mulyana, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Siti Amelia, telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat, 27 Juni 2025. Atas perbuatannya, Mulyana terancam pidana mati.
JPU Kejari Serang, Fitriah, menjelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Siti Amelia, yang saat itu sedang hamil akibat hubungan dengan terdakwa, dilakukan secara sadis dan terencana.
“Terdakwa berniat dan berencana untuk membunuh korban Siti Amelia,” ujar Fitriah, dilansir dari laman PN Serang, Jumat, 27 Juni 2025.
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 13 April 2025. Melalui percakapan WhatsApp, korban memberitahu terdakwa Mulyana bahwa ia sedang hamil.
“Pada saat itu korban Siti Amelia memberitahu terdakwa Mulyana kalau korban sedang hamil,” kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai David Pangabean.
Fitriah melanjutkan, terdakwa yang tidak terima dengan kabar kehamilan tersebut, kemudian merencanakan pertemuan dengan korban. Mulyana berhasil meyakinkan korban untuk ikut dengannya dengan dalih akan membeli obat penggugur kandungan.
“Mulyana membawa korban Siti Amelia ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Tempat tersebut merupakan lokasi yang telah direncanakan terdakwa untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Fitriah.
Di lokasi tersebut, Mulyana melakukan tindakan kekerasan fatal terhadap korban. Ia mencekik korban menggunakan kerudung dan menenggelamkannya di kubangan air. Setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga korban tak bernyawa.
“Terdakwa Mulyana kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis golok,” kata Fitriah.
Setelah itu, terdakwa melakukan perusakan terhadap jenazah korban sebelum memasukkannya ke dalam karung dan mengikatnya dengan tanaman rambat serta tali bra.
Fitriah menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan Siti Amelia kepada pihak kepolisian. Tim penyidik kemudian menemukan jasad korban dalam kondisi yang mengenaskan dan berhasil menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak orang tua dan keluarga korban.
Editor: Aas Arbi











