PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K.
Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan K sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten tahun anggaran 2022–2023.
Yangto mengatakan, bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk dapat menangani secara tuntas terkait praktik dugaan korupsi tersebut. Karena menurut dia itu merupakan suatu hal yang melanggar aturan.
“Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi kepala desa lainnya,” kata Yangto saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu 7 Januari 2026.
Saat ditanya soal tanggapan Dewan Komisi II terhadap Kades yang diduga melakukan korupsi, Yangto menjelaskan, sebagai warga Pandeglang yang baik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kita lihat permasalahannya dan semua harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD sangat mendukung langkah kepolisian dalam penetapan tersangka.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar penggunaan anggaran negara oleh kepala desa dilakukan sesuai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang ketat.
“Kami mendukung semua langkah pihak kepolisian. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan anggaran negara,” tambahnya.
Yangto juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Betul, DPMPD harus melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











