SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman meluapkan perasaannya terkait persoalan sampah yang kini menjeratnya sebagai terdakwa korupsi.
Wahyunoto menyebut persoalan sampah membuatnya dalam tekanan. Sebab, persoalan sampah di Tangsel menjadi rumit karena beragam persoalan.
“PT Ella tahu persis kami dalam tekanan,” ujar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Rabu sore, 7 Januari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyunoto sebagai saksi terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.
Dalam sidang itu, Wahyunoto mengakui telah mengundang sejumlah pihak swasta terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.
Namun, mereka menyatakan tidak sanggup karena tingginya volume sampah dan tanggungjawab mengelolanya.
“Kami undang (pihak swasta-red) dan beri tantangan tapi tidak siap,” katanya.
Karena tidak punya pilihan, DLH Tangsel menjalin kerjasama dengan PT EPP. Kerjasama tersebut dijalankan karena PT EPP menyatakan kesiapannya.
“PT Ella mitra kami tiga tahun berturut-turut (dalam pengangkutan sampah-red). Saya beri challenge (tantangan-red) bantu Tangsel angkut dan kelola sampah. PT Ella sudah ada kerjasama dengan daerah lain (terkait penampungan sampah-red),” katanya.
Meskipun PT EPP sudah menyatakan kesiapannya, namun pada praktiknya, proyek senilai Rp 75,9 miliar itu tidak berjalan.
Hal ini terjadi karena adanya penolakan di lokasi pembuangan sampah.
Meski tidak berjalan, anggaran proyek puluhan miliar tersebut tetap dicairkan dan masuk ke rekening PT EPP.
“Sepengetahuan saya tidak (berjalan-red) karena didemo,” kata Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel) Zeky Yamani sekaligus terdakwa dalam kasus ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











