• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Dianggap Janggal, Polisi Salah Tangkap?

Fahmi by Fahmi
Selasa, 10 Februari 2026 10:53
in Hukum

Tim kuasa hukum Heru Anggara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Heru Anggara (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap MAHM (9) dianggap janggal. Terdapat ketidaksesuaian fakta yang diungkap penyidik Satreskrim Polres Cilegon.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 9 Februari 2026.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

Ia menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka.

Diantaranya, terkait keterangan saksi yang dinilai tidak berasal dari saksi yang melihat langsung kejadian. “Saksi yang ada hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa,” ujarnya.

Sahat mengatakan, tidak terdapat barang bukti yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama dinilai tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar penetapan Heru Anggara sebagai tersangka.

Ia juga menyebut kejanggalan lain terkait proses gelar perkara yang dinilai tidak transparan, termasuk terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum terhadap tersangka pada tahap awal pemeriksaan.

“Atas dasar itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya.

Kuasa Hukum Heru Anggara lainnya, Solihin menegaskan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman tidak sah. Menurut dia, penyidik telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.

“Ketentuannya diatur terkait dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Penyidik kata Solihin juga tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.

“Bahwa alat bukti tidak diuraikan secara konkret dan transparan oleh termohon (Polres Cilegon-red) terhadap dua alat bukti yang sah yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” katanya.

Sahat mengungkapkan, penyidik tidak menguraikan secara jelas dan terukur dasar pertanggungjawaban pidana yang menjadi landasan penetapan pemohon sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga cacat hukum dan tidak sah.

“Bahwa faktanya termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penyelidikan yang sah terhadap pemohon sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan menjadi kehilangan dasar hukumannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/01/RES.1.7/I/2026 tertanggal 3 Januari 2026 tanpa dilalui penyelidikan yang sah merupakan tindakan cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat uraian yang jelas, konkret dan terperinci mengenai adanya niat atau kesengajaan (mens rea) dari pemohon untuk menghilangkan nyawa korban baik ditinjau berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP maupun dijunctokan dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP baru,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama menegaskan gugatan praperadilan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di rumah mewah Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon pada Desember 2025 tersebut tidak mengadili ranah pokok perkara.

Hal tersebut kata dia mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Yang menilai apakah sesuai atau tidaknya penetapan tersangka itu hakim, tapi perlu diingat praperadilan itu hanya aspek administrasi, bukan materil,” katanya.

Yoga mengungkapkan bahwa praperadilan merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang dan hal yang lumrah.

Ia menjelaskan, apabila dalam praperadilan itu pihaknya kalah, polisi akan mengadakan surat perintah penyidikan lanjutan.

“Tergantung nih kalahnya di mana, kalau misal di data berarti harus cari novum atau bukti baru. Kalau penangkapan, kita cek urgensinya untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Heru AnggaraMaman Suhermanpembunuhan anak PKSpembunuhan cilegonPembunuhan Komplek BBS 3polres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejati Banten dan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pengawasan TPPO

Next Post

Gadis Tunagrahita Asal Bandung Serang Dicabuli Lansia, Pelaku Diamankan Warga

Next Post

Gadis Tunagrahita Asal Bandung Serang Dicabuli Lansia, Pelaku Diamankan Warga

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.