CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, saat Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Banten yang digelar di Stadion Krakatau Steel, Kota Cilegon, Selasa 10 Februari 2026.
Septo menyampaikan bahwa partisipasi aktif dunia usaha menjadi kunci keberhasilan peringatan Bulan K3 Nasional. Menurutnya, perusahaan tidak hanya dituntut untuk mematuhi peraturan, tetapi juga berperan aktif dalam mengampanyekan penerapan K3 di lingkungan kerja masing-masing.
“Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk mendukung peringatan Bulan K3 Nasional melalui berbagai bentuk publikasi, seperti pemasangan atribut K3 berupa bendera, baliho, spanduk, dan umbul-umbul di area kerja.
Bulan K3 Nasional diperingati setiap tahun pada 12 Januari hingga 12 Februari. Peringatan ini bertepatan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum perlindungan keselamatan tenaga kerja di Indonesia.
Pada tahun 2026, Bulan K3 Nasional mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun sistem K3 yang berkelanjutan di Provinsi Banten.
Editor: Mastur Huda











