SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ML alias Minus (18) buron kasus rudapaksa terhadap siswi SMP EL (13) ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa 10 Februari 2026.
Warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cimande, Kabupaten Serang tersebut ditangkap di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Iya sudah ditangkap, ditangkap di daerah Jayanti Tangerang Selasa kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady kemarin.
Andi mengatakan, sebelum menangkap ML, pihaknya telah mengamankan MI (20) buruh pabrik asal Desa Gembor Udik. Dia ditangkap di Kawasan Modern Cikande pada Rabu malam 4 Februari 2026. “Sebelumnya ada satu pelaku yang sudah diamankan,” katanya.
Andi menjelaskan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut berawal pada akhir Desember 2025 lalu. Pada saat itu, MI menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan mengajak keluar.
“Korban yang tidak curiga kemudian menyetujui undangan tersebut, dan sekitar pukul 10.00 WIB, dia dijemput pelaku dari tempat tinggalnya,” katanya.
Setelah menjemput korban, MI membawa siswi SMP Kelas 11 itu menuju kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke tempat kos di Desa Tambak.
“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat 3 orang lainnya yaitu 1 wanita dan 2 pria yang sudah berada di lokasi. Pelaku kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” katanya.
Setelah meminum minuman keras yang dipaksa, korban mengaku merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku MI membawa korban ke kosan kosong yang berada di sebelah kosan awal yang mereka datangi. Di lokasi tersebut, pelaku secara paksa membuka pakaian korban MI dan ML menggauli korban,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban kembali ke rumah. Namun dia tidak langsung memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Kasus tersebut terbongkar, setelah ayah korban memeriksa ponsel dan mendapati pesan Whatsapp pelaku MI yang mengajak pesta miras.
Korban yang diinterogasi, akhirnya mengakui telah menjadi korban asusila. “Dari pengakuan tersebut, orang tua korban ini bersama anaknya membuat laporan pada Januari 2026 lalu,” tutur pria asal Makassar ini.
Editor Daru











