SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten masih cukup tinggi. Sebanyak 18.427 pengendara diberikan sanksi berupa tilang saat Operasi Keselamatan Maung 2026 yang digelar sejak 2 hingga 15 Februari 2026.
“Selama operasi berlangsung, petugas juga menindak 52 travel gelap serta 26 kendaraan barang yang mengangkut orang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, Selasa kemarin.
Himawan menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran kendaraan yang paling dominan melanggar adalah sepeda motor. Jumlahnya sebanyak 1.922 unit.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm sebanyak 1.881 kasus. “Adapun kelompok usia pelanggar terbanyak berada pada rentang 26–30 tahun sebanyak 1.146 orang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan Ditlantas Polda Banten bersama Satlantas Polres jajaran sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat.
Selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif. Khusus preemtif jumlahnya sebanyak 23.194 kegiatan yang meliputi, deteksi 153 kegiatan, binluh 6.087 kegiatan, serta dikmas 16.954 kegiatan.
Sementara preventif melaksanakan 13.962 kegiatan, terdiri atas pengaturan di lokasi rawan 5.175 kegiatan, penjagaan di lokasi rawan 3.706 kegiatan, pengawalan 643 kegiatan, patroli 4.404 kegiatan, serta ramp check kendaraan pengangkut penumpang sebanyak 34 kegiatan.
“Operasi Keselamatan Maung 2026 merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik lebaran,” ungkapnya.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan, operasi tersebut difokuskan pada berbagai potensi gangguan keselamatan berlalu lintas. Yakni, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur, melawan arus.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum.
“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis, edukatif, dan profesional melalui pemanfaatan teknologi informasi,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











