PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah.
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus, mengatakan, jumlah aset tanah milik Pemkab yang belum tersertifikasi masih cukup besar.
“Total aset tanah kita kurang lebih 4.200 bidang. Yang sudah bersertifikat sekitar 650 bidang, sedangkan yang belum tersertifikasi kurang lebih 3.500 bidang,” kata Haytun, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, aset tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari lahan yang telah berdiri bangunan sekolah, puskesmas, gedung perkantoran, hingga aset berupa jalan kabupaten, jalan lingkungan, serta lahan irigasi.
Menurutnya, aset jalan dan fasilitas umum menjadi bagian penting dalam pencatatan karena rawan klaim apabila belum memiliki sertifikat resmi.
“Makanya upaya pensertifikatan terus kami lakukan supaya aset pemerintah aman secara administrasi dan hukum,” ujarnya.
Pada 2026 ini, Pemkab Pandeglang menargetkan sertifikasi terhadap 350 bidang tanah. Saat ini, berkas pengajuan telah disiapkan berdasarkan nama dan alamat lokasi aset untuk kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan.
Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pengukuran lahan, penerbitan peta bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat hak milik apabila tidak ditemukan kendala.
Percepatan sertifikasi tahun ini difokuskan di sembilan kecamatan, yakni Cadasari, Koroncong, Karangtanjung, Pandeglang, Majasari, Banjar, Mekarjaya, Kaduhajo, dan Cimanuk. Selain itu, prioritas juga diberikan pada tanah sekolah serta aset strategis lainnya.
“Aset strategis seperti tanah pasar, objek wisata, atau lahan untuk program nasional juga menjadi prioritas karena harus segera memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Haytun menambahkan, meski belum bersertifikat, aset yang telah dikuasai pemerintah dan memiliki riwayat kepemilikan tetap tercatat sebagai aset daerah selama tidak ada pihak yang mengklaim.
Namun, proses sertifikasi kerap menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah penelusuran riwayat tanah lama yang diperoleh melalui pembelian maupun hibah. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya wilayah juga menjadi tantangan tersendiri.
“Kita prioritaskan aset yang statusnya sudah clean and clear, baik batas maupun riwayat tanahnya, supaya target sertifikasi bisa tercapai,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











