PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan program jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini dihadiri oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Sekda Pandeglang Asep Rahmat, Asda II Setda Pandeglang Nuriah, beserta jajaran kepala OPD lainnya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan, M. Syahrial Firman, kegiatan monev difokuskan pada pengawasan kepatuhan pendaftaran proyek jasa konstruksi ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh pekerja di sektor konstruksi di Kabupaten Pandeglang mendapatkan jaminan sosial. Terutama mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi di bidang tersebut,” katanya dalam kegiatan Monev bertempat Rumah Kemasan Pandeglang, Selasa, 24 Februari 2026 sore.
BPJS Ketenagakerjaan secara aktif mendorong perlindungan bagi para pekerja di wilayah Pandeglang, termasuk di sektor konstruksi.
Fokus utamanya adalah memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan hak jaminan sosial untuk memitigasi risiko kerja yang tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja atau kontraktor untuk mendaftarkan proyeknya ke dalam program Jasa Konstruksi (Jakon). Ini mencakup perlindungan bagi pekerja harian lepas, borongan, maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perluasan Kepesertaan
“Agar mereka terlindungi oleh program jaminan sosial. Dengan masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapatkan manfaat perlindungan utama yakni JKK dan JKM,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan JKK. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanggungan biaya medis tanpa batas (unlimited) hingga sembuh serta santunan kecelakaan kerja. Sementara JKM adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Manfaat ini bertujuan memberikan santunan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, dengan total manfaat santunan mencapai Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk anak,” katanya.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengucapkan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Ini adalah salah satu kegiatan untuk mendukung perlindungan dari seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Pandeglang. Khususnya di sektor konstruksi,” katanya.
Bupati Dewi menjelaskan, untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan terhadap pekerja konstruksi maka harus bisa lebih lanjut. Melalui diskusi agar fokus lagi.
“Apakah nanti pekerjaannya bisa buat aturan-aturan sehingga pada saat pembayaran, pemborongnya harus menyertakan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti atau seperti apa aturannya. Karena ini sudah ada aturannya dan nanti dituangkan di Peraturan Bupati,” katanya.
Bupati Dewi menegaskan, memberikan perlindungan ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM ini penting sekali karena sektor konstruksi merupakan salah satu penggerak utama pembangunan.
“Dibalik berdirinya jalan, jembatan, bangunan, dan juga sekolah, dan fasilitas publik lainnya, ada pekerja konstruksi yang bekerja dengan resiko tinggi maka ini harus dilindungi. Sehingga kita harus bisa memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” katanya.
Memberikan perlindungan tenaga kerja ini adalah bentuk tanggung jawab dari pemerintah.
“Yang diterjemahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan juga harus diterjemahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sekali lagi terima kasih untuk pelaksanaan ini, semoga kedepan Pandeglang bisa terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam kesempatan ini perlu ketegasan bersama-sama, memastikan seluruh proyek konstruksi, baik itu yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya itu telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam Jaminan Ketenagakerjaan.
Kemudian meningkatkan pengawasan, kepatuhan, penyedia jasa konstruksi terhadap regulasi yang berlaku
“Ini bukan kata Pak RT dan Pak RW tapi ini memang ada peraturannya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











