SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat dan pegawai.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan secara kemampuan arus kas keuangan daerah untuk persiapan THR selurih pegawai Pemkab Serang
“Yang mendapatkan THR termasuk pejabat pemerintah, ASN, semua sudah kita siapkan tinggal menunggu PMK nya terkait petunjuk telnis pemberian gaji ke 14,” katanya, saat dihubungi melalui sambuntan telepon, Kamis 26 Fenruari 2026.
Agus mengatakan, untuk besaran THR yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Serang diatas Rp20 miliar apabila hitungannya satu kali gaji.
“Untuk besaran masih harus menunggu PMK. Takutnya saya menyebutkan besaran satu kali takutnya di PMK berbeda. Karena pernah terjadi, antara di tahun 2022 atau 2023 PMK hanya mengizinkan sebesar 50 persen. Tapi kalau asumsinya satu kali gaji nominalnya diatas Rp20 miliar,” ujarnya.
Agus memastikan jika anggaran yang dibutuhkan untuk THR sudah tersedia, dan bisa segera dicairkan apabila aturannya sudah ada.
“Kalau dari anggaran, dari pagu tersedia. Dari cash flow juga kita manajemen arus-arus kasnya supaya ASN dan pejabat daerah juga supaya semuanya bisa menerima hak THR-nya sebagaimana ketentuan PMK-nya nanti,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











