• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,2 Kilogram ke Surabaya, Dua Kurir Ditangkap

Fahmi by Fahmi
Jumat, 27 Februari 2026 17:22
in Hukum
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,2 Kilogram ke Surabaya, Dua Kurir Ditangkap

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menunjukkan barang bukti

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya penyelundupan sabu sebanyak 4,2 kilogram dari Pekanbaru ke Surabaya digagalkan Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten. Dari ungkap kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, kedua kurir yang ditangkap tersebut berinisial DW (22) warga Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara dan RM (37) warga Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

Keduanya dilakukan penangkapan pada Selasa 6 Februari 2026 sekiranya pukul 23.00 WIB. “TKP (tempat kejadian perkara-red) di pinggir jalan depan Hotel Amaris Cilegon, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” katanya di Mapolda Banten, Kamis kemarin.

Paket sabu dengan nilai sekitar Rp 4,2 miliar tersebut diamankan di dalam tas ransel yang dibawa kedua pelaku. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dikemas dalam kemasan produk yang diduga berasal dari China. “Total barang bukti sabu 4.272 gram,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Wiwin menjelaskan, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Kota Cilegon. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. “Barang ini (sabu-red) dikirim dari Pekanbaru,” ujar mantan Kapolres Serang ini.

Menurut pengakuan kedua pelaku, paket sabu tersebut milik AC yang saat ini buron. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kedua pelaku ke AC di Jakarta. “Sabu tersebut milik DPO kita berinisial AC,” kata Wiwin.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut tidak diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Sabu tersebut rencananya akan dibawa lagi ke Surabaya, Jawa Timur. “Tujuannya ke Surabaya, bukan Banten,” ujar Wiwin.

Wiwin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Diduga, AC terlibat sindikat jaringan internasional jika dilihat dari barang bukti yang diamankan. “Kasusnya masih kami kembangkan, tidak berhenti disini,” ucap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Sementara kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman pidananya penjara seumur hidup,” tutur perwira menengah Polri ini.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Serang Janji Akan Perhatikan Nasib PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Next Post

Pemkot Serang Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Terbayar

Next Post
Pemkot Serang Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Terbayar

Pemkot Serang Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Terbayar

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.