SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mad Yusup didakwa melakukan perusakan fasilitas milik negara saat aksi protes terkait pembatasan penyeberangan truk di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Dalam surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 16.37 WIB di Kantor KSOP Banten, Jalan Yos Sudarso No.102, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Kejadian bermula dari kebijakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru 2025 di pelabuhan penyeberangan. Kebijakan tersebut memicu antrean panjang kendaraan truk di Pelabuhan Merak.
Akibat penerapan SKB tersebut, penjualan tiket Golongan VI, VII, VIII, dan IX (kendaraan truk) untuk rute Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni dihentikan sementara.
“Kebijakan tersebut membuat penjualan tiket Golongan VI, VII, VIII, dan IX dihentikan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat, 27 Februari 2026.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai pengurus truk bersama sejumlah sopir mendatangi Kantor KSOP Banten untuk memprotes kebijakan tersebut dan meminta agar penjualan tiket kembali dibuka.
Di lokasi, rombongan sopir ditemui oleh perwira jaga, Alfi Syahrin. Namun karena tuntutan tidak dapat langsung dipenuhi, massa sopir termasuk terdakwa merasa tidak puas hingga terjadi aksi dorong-mendorong dengan petugas.
Dalam situasi tersebut, terdakwa berhasil menerobos penjagaan. Karena emosi dan kecewa, ia kemudian menendang pintu kaca kantor hingga pecah.
Akibat kejadian itu, pintu kaca Kantor KSOP Merak mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Editor: Mastur Huda











