LEBAK- Sebanyak 16.325 warga di Kabuoaten Lebak belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wajib KTP warga di Kabupaten Lebak mencapai 1. 111.134 atau yang telah memiliki KTP sebanyak 1.094.809 orang (98,63 persen).
“Yang 16.325 orang belum melakukan perekaman KTP itu adalah kebanyakan pemilih pemula atau baru berusia 17 tahun, dan sedang kita sisir,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, Selasa 3 Mei 2026.
Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satu caranya, dengan jemput bola melakukan pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Asminduk) ke masyarakat.
“Kami juga emput bola ke desa-desa guna memudahkan serta membantu masyarakat dalam pelayanan adminduk dan pemutakhiran data kependudukan,” katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya jemput bola pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil Lebak sangat membantu warga, mengingat administrasi kependudukan ini sangat penting untuk diri sendiri karena segala hal apapun tetap harus menggunakan NIK.
“Seperti ketika ingin mengambil bantuan dari Pemerintah harus memiliki NIK dan mendaftarkan sekolah anakpun harus memiliki akta kelahiran. Karena itu, sangat penting setiap warga negara memiliki KTP,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











