SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Regulasi mengenai alokasi dana desa tahun 2026 telah ditetbitkan oleh Menteri Keuangan. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 tahun 20206 tentang pengelolaan dana desa tahun 2026.
Teribtnya aturan terdebut membuat pemerintah desa di Kabupaten Serang senang sekiligus kecewa. Mereka senang karena akhirnya regulasi untuk penggumaan dana desa terbit.
Namun di sisi lain mereka juga merasa kecewa karena 58 persen anggaran dana desa dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mana akan dipotong selama enam tahun dari dana desa.
Apalagi bagi desa yang tidak memiliki lahan yang untuk dibangun KDMP. Kebijakan tersebut semakin dirasa menyesakkan dan tidak adil.
Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, Muhammad Aopidi, mengatakan adanya pengalokasian dana desa untuk pembangunan KDMP membuat pemerintah desa tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola dana desa.
“Kita tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Tentu yang paling terdampak masyarakat akibat adanya pergeseran ini,” katanya, Kamis 5 Maret 2026.
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir itu mengatakan, setelah adanya pergeseran anggaran sebesar 58 persen untuk pembangunan Koperasi Desa membuat dana desa yang tersedia untuk digunakan hanya Rp300 juta.
“Belum lagi adanya alokasi wajib untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta alokasi untuk insentif kader posyandu membuat anggaran untuk pembangunan semakin menipis. Tersisa sekitar Rp200 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Aopidi, anggaran dana desa di Desa Kadugepen mencapai Rp980 juta. Namun adanya kebijakan tersebut alokasi dana desa turun drastis.
Aopidi mengaku, untuk pembangunan insfarstruktur di Desa Kadugenep, khususnya pembangunan jalan poros desa maupun jalan kabupaten sudah mencapai 90 persen.
Namun demikian masih ada infrastruktur lainnya yang harus dibangun, seperti jalan lingkungan, sarana air bersih dan sarana posyandu. “Ini berdasarkan hasil Musrembang. Namun dengan adanya pergeseran anggaran, yang bisa kita bangun ditahun ini hanya sarana air bersih,” ujarnya.
Aopidi berharap, dengan kondisi saat ini, pemerintah daerah baik itu pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten bisa mengalokasikan anggaran ke pemerintah desa untuk membantu pembangunan di desa.
“Tentu kita berharap pemerintah mencarikan solusi bagaimana caranya agar program ini tetap berjalan meskipun tidak ada dana desa. Mudah-mudahan dari Kementerian atau dari instansi dari kabupaten dan provinsi ikut membantu dan mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa,” tegasnya.
Aop menilai, kebijakan pergeseran anggaran dana desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat terasa sangat menyakitkan sekaligus tidak adil bagi desa-desa yang tidak memiliki lahan untuk dibangun KDMP.
“Kami juga berharap agar pemerintah pusat bisa mencarikan solusi. Sejauh ini solusi yang diberikan baru sebatas diminta mencari orang yang mau menghibahkan tanah. Tentu mencari yang mau menghibahkan tanah sampai 1.000 meter ini tidak mudah,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











