SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi pendapatan retribusi parkir di Kota Serang sepanjang 2025 belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pendapatan yang masuk ke kas daerah bahkan masih berada di bawah separuh dari target yang dipatok.
Dari target sebesar Rp1,5 miliar, penerimaan retribusi parkir yang berhasil dihimpun hanya berada di kisaran Rp700 juta hingga Rp720 juta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengatakan, capaian retribusi parkir tahun 2025 memang belum maksimal dibandingkan target yang telah ditentukan.
“Untuk tahun kemarin (2025) target Rp1,5 miliar. Realisasi kurang lebih Rp700 juta sampai Rp720 juta,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.
Tahta menjelaskan, salah satu penyebab turunnya penerimaan parkir adalah penertiban dan sterilisasi kawasan parkir di Pasar Induk Rau pada Juli hingga Agustus 2025.
Pada masa tersebut, pemerintah melakukan penataan dan normalisasi pedagang sehingga seluruh surat keputusan (SK) pengelolaan parkir di kawasan tersebut dicabut sementara selama sekitar tiga bulan.
Menurutnya, potensi pendapatan parkir di kawasan Pasar Rau sebenarnya cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp50 juta setiap bulan.
Dengan penghentian pengelolaan selama tiga bulan, potensi pendapatan sekitar Rp150 juta tidak dapat masuk ke kas daerah.
Selain itu, pembangunan Pasar Royal Baroe yang berlangsung pada September hingga Desember 2025 juga berdampak pada berkurangnya kapasitas lahan parkir di kawasan tersebut.
Pekerjaan pembangunan trotoar serta penggalian di sejumlah titik membuat sebagian area parkir kendaraan roda dua dan roda empat tidak dapat dimanfaatkan.
“Lahan parkir untuk mobil dan motor berkurang karena ada pembangunan, otomatis setoran ikut turun,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











