CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Para pengusaha tambang pasir di Kota Cilegon yang menggunakan akses Lingkungan Sumur Watu, Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menyesalkan penutupan akses oleh Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat 6 Maret 2026 kemarin.
Dengan penutupan akses jalan tersebut, para penambang tidak bisa mengangkut hasil tambangnya keluar atau menjualnya.
Salah seorang pengusaha tambang di kawasan tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya menyesalkan penutupan akses itu karena telah mengikuti semua peraturan pemerintah terkait perizinan tambang.
“Tambang saya memiliki izin lengkap. Seharusnya bukan jalannya yang ditutup, tetapi tambang yang tidak memiliki izin saja yang ditutup,” ujarnya, Sabtu 7 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Cilegon sejak beberapa bulan lalu memang sudah melakukan penutupan tambang di wilayah Cilegon yang tidak memiliki izin. Namun saat ini tambang tersebut sudah mulai beroperasi kembali, bahkan segel atau spanduk yang dipasang Pemkot Cilegon dicopot dan dibuang.
“Tambang yang tidak berizin bebas saja menambang saat ini, tidak ada tindakan. Jangan pilih-pilih dalam mengambil tindakan. Kalau akses ditutup ya tutup semua,” lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan pemilik tambang lain yang juga tidak mau menyebutkan namanya. Menurutnya, para penambang yang memiliki izin sudah melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar, bahkan dengan pihak Pemerintah Kelurahan Dringo dan Kecamatan Citangkil, baik terkait perbaikan jalan, membersihkan pasir di jalan, maupun hal lain yang dianggap mengganggu aktivitas warga.
“Kita sudah rapat dengan warga, Kelurahan Dringo, dan Kecamatan Citangkil. Bahkan kita sudah sepakat melakukan perbaikan jalan,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata sumber, terkait surat edaran Wali Kota Cilegon bahwa truk tambang tidak boleh beroperasi pada 13 Maret nanti karena sudah mulai banyak pemudik melintas di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) menuju Pelabuhan Pelindo Ciwandan, para pengusaha siap mematuhi aturan tersebut.
“Kita ikuti aturan pemerintah. Kan nanti tanggal 13 Maret, bukan sekarang,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Citangkil Ikhlasinnufus menjelaskan, penutupan akses merupakan kewenangan pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kalau soal penutupan bukan kapasitas camat dan lurah. Kita hanya memonitor lingkungan. Itu kewenangan Dishub dan Satpol PP,” ujar Nufus.
Terkait kesepakatan bersama warga serta aparatur kelurahan dan kecamatan, Ikhlasinnufus membenarkan bahwa kesepakatan tersebut sudah ada sejak awal ia menjabat sebagai camat dua tahun lalu.
Kesepakatan itu pun sudah berjalan. Namun karena saat ini sedang musim hujan, pihak yang ditugaskan untuk membersihkan jalan tidak bekerja secara optimal sehingga menjadi sorotan dan viral.
Ia menyarankan para pengusaha tambang untuk berdialog dengan Pemkot Cilegon, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satpol PP, karena kewenangan penutupan akses berada di OPD tersebut.*
Editor : Krisna Widi Aria











