SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial HE (32) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka merupakan warga Kampung Karang Agung, RT 01/RW 01, Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Tersangka diamankan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Cikupa RT 04/RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kami amankan di daerah Cikupa, Tangerang,” ujar Wiwin, akhir pekan lalu.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten yang dipimpin Iptu Michael DT melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas serta ciri-ciri terduga pelaku.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan di kontrakan tempat pelaku berada.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket plastik klip bening berisi sabu serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih yang diduga milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial Riki, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tuturnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan pemasok sabu tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











