SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Bahan Bakar Minyak pada Instansi Pemprov Banten.
SE itu merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Andra Soni terkait penghematan energi yang disampaikannya saat apel gabungan sekaligus halal bihalal di lapangan Setda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 30 Maret 2026.
SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi tersebut ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konservasi energi sekaligus antisipasi ketidakstabilan pasokan minyak mentah dunia dan fluktuasi harga BBM nasional,” ujar Deden.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan penghematan energi listrik, BBM, dan gas secara terencana, terukur, dan berkelanjutan di seluruh gedung kantor serta fasilitas yang berada di bawah kewenangannya.
“Langkah efisiensi listrik di antaranya melalui penggunaan peralatan hemat energi serta pengaturan suhu pendingin ruangan atau AC secara optimal pada kisaran 24 hingga 26 derajat Celsius,” terang Deden.
Selain itu, ASN juga diminta membiasakan mematikan lampu, komputer, dan peralatan elektronik lainnya saat tidak digunakan, termasuk pada jam istirahat maupun setelah pulang kerja.
Upaya penghematan juga dilakukan melalui manajemen energi dengan menunjuk pengelola gedung atau manajer energi, menyusun program efisiensi energi, melakukan audit energi secara berkala, serta melaksanakan rekomendasi hasil audit.
“Pemprov Banten juga mengatur efisiensi penggunaan BBM melalui rasionalisasi perjalanan dinas, terutama perjalanan luar daerah yang bersifat seremonial. Koordinasi kegiatan diharapkan lebih banyak memanfaatkan teknologi daring seperti rapat virtual, kecuali untuk urusan yang bersifat mendesak dan strategis,” tegasnya.
Penggunaan kendaraan dinas juga dioptimalkan melalui pengaturan yang lebih ketat, sehingga kendaraan operasional hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Deden mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah.
“Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan konservasi energi secara berkala setiap tahun kepada Gubernur Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Konservasi dan Pelaporan Energi (SINKRON) guna memantau serta mengevaluasi tingkat keberhasilan program efisiensi energi di lingkungan Pemprov Banten,” tuturnya.
Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa upaya penghematan energi harus menjadi bagian integral dari pengelolaan aset dan operasional sehari-hari di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap efisiensi energi dapat berjalan optimal sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi di Provinsi Banten.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











