PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Pandeglang Unaudited Tahun 2025 langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, bertempat Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 30 Maret 2026.
Pada bulan Mei 2025, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menerima hasil LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang tahun 2024 dengan penilaian mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Penilaian opini WTP diberikan oleh BPK RI atas LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang tahun 2024 merupakan yang ke sembilan kalinya dari sebelumnya delapan kali berturut-turut pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.
Kemudian dilanjutkan pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi. Pada tahun LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) LKPD tahun 2024 oleh BPK RI telah selesai mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Selanjutnya Bupati Dewi berharap kembali mendapatkan WTP atas LHP LKPD Tahun 2025.
Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan, kalau ia telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
“Penyerahan laporan Keuangan Pemkab Pandeglang ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” katanya, Senin, 30 Maret 2026.
Bupati Dewi menegaskan, Pemkab Pandeglang berkomitmen dalam pengelolaan keuangan daerah. Pelaksanaannya secara akuntabel dan transparan.
“Sehingga hasil dari laporan keuangan ini Kabupaten Pandeglang bisa kembali meraih opini WTP,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, bahwa laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Bentuk kriteria penilaiannya yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan Perundang – Undangan. Efektifitas sistem pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan sesuai SAP,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











