SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, bakal melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Evaluasi berkala dilakukan agar pelaksanaan WFH benar-benar berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Yang terpenting, tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), saat menjalankan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat.
Ada berbagai macam pengawasan yang bakal dilakukan, namun yang paling ketat dengan cara melakukan pemantauan melalui absensi digital, karena ASN bisa ditelusuri keberadaannya, apakah mereka benar-benar ada di rumah bekerja atau tidak.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH tetap dilakukan, namun untuk di pekan pertama pemberlakuan WFH belum bisa dievaluasi maksimal karena baru dimulai.
“Kalau hari ini belum bisa terlihat efektifitasnya karena baru mulai namun tetap kita awasi, dan seterusnya juga tetap ada pengawasan. Karena sejatinya WFH bukan liburan, tetap beraktivitas bekerja meski dari rumah, kita akan pantau,” katanya, saat ditemui di pendopo Bupati Serang, pada Jumat 10 April 2026.
Ia mengatakan, untuk memastikan apakah ASN ini benar-benar bekerja dari rumah atau tidak, pihaknya mempunyai suatu sistem atau aplikasi melalui absensi yang bisa di tracking atau dilacak keberadaan ASN sesuai atau tidak.
Untuk memastikan sistem itu berjalan dengan baik, ia pun meminta agar seluruh kepala OPD, untuk ikut serta mengawasi ASN nya ketika WFH apakah benar-benar bekerja dari rumah atau tidak.
“Kita ada absensi, mereka tetap bisa kita tracking di tempat masing-masing benar atau tidak ada di rumah bekerja atau malah liburan. Kemudian kepala OPD juga diminta ikut mengawasi ASN nya, bisa melalui video call atau telepon,” ujarnya.
Iskandar mengatakan, sistem WFH yang diterapkan di Pemkab Serang ditetapkan yakni sekitar hanya 50 persen ASN yang boleh melakukan WFH. Namun untuk yang bekerja dipelayanan masyarakat seperti Nakes dan guru tidak dibolehkan ikut WFH.
Bagi ASN yang melanggar aturan, nantinya akan ada sanksi tegas yang diberlakukan. Namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan karena masih dalam proses pembahasan.
“Formulasi WFH hanya 50 persen tidak semua ASN harus WFH, kalau ada yang melanggar pasti ada sanksi apakah pemotongan pendapatan atau apa masih dikaji. WFH ini dalam rangka efisiensi atau penghematan BBM, dan lainnya,” ucapnya.
Editor: Bayu Mulyana











