CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus narkotika yang melibatkan oknum ASN di Kota Cilegon.
Polisi menyebut, tersangka MA ternyata telah menerima dan mengedarkan total 155 gram sabu sejak Februari 2026.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengungkapkan bahwa peredaran sabu yang dilakukan tersangka bukan aksi sekali jalan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari pemasok berinisial B (DPO),” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Senin 13 April 2026.
Rinciannya, pada 27 Februari 2026 tersangka menerima 10 gram, kemudian 13 Maret sebanyak 20 gram, 27 Maret sebanyak 50 gram, dan terakhir 3 April sebanyak 75 gram.
“Jika ditotal, seluruhnya mencapai 155 gram sabu yang pernah diterima dan diedarkan oleh tersangka,” katanya.
Menurutnya, seluruh barang tersebut telah diedarkan oleh tersangka dengan sistem paket kecil di wilayah Cilegon.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MA (45) oleh Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Citangkil.
MA yang diketahui merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diamankan saat membawa puluhan paket sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 78 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram yang disimpan dalam sebuah paperbag.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain dijanjikan upah uang, pelaku juga diperbolehkan menggunakan sabu tanpa harus membeli, yang diduga menjadi alasan utama keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Abdul Rozak











