CILEGON, RADARANTEN.CO.ID – Kasus narkotika yang menjerat oknum ASN di Kota Cilegon mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka MA ternyata telah menggunakan narkotika sejak tahun 2004.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menyebutkan bahwa pelaku bukan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka sudah aktif menggunakan narkotika sejak tahun 2004, baik jenis ekstasi maupun sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Ia menilai, kasus ini menjadi alarm serius terkait pengawasan terhadap aparatur negara.
Silitonga juga menyampaikan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati,” tambahnya.
Menurutnya, ancaman tersebut sebanding dengan peran tersangka sebagai pengedar yang memecah dan menyebarkan sabu dalam jumlah besar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Cilegon bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Abdul Rozak











