SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadxeta Maria Erna Elastiyani bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Adi Fakhruddin, para Koordinator, serta jajaran Bidang Tipidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengikuti Seminar Nasional dengan tema “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara daring, pekan lalu.
Seminar dibuka langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan turut dihadiri Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Asep Mulyana beserta jajaran pengurus, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dalam menyambut Hari Ulang Tahun Persaja ke-75. Seminar ini diikuti oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia. Selai iutu, panitia pelaksana kegiatan juga menghadirkan pelaku industri kreatif nasional sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa kepastian hukum dalam industry kreatif hanya dapat terwujud apabila didukung oleh kerangka normatif yang kuat, serta sistem peradilan dan penegakan hukum yang efektif. “Strategi penegakan hukum harus diimbangi dengan langkah preventif melalui edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Masih maraknya pelanggaran HKI menunjukan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup,” tegas Jaksa Agung.
Burhanudin menambahkan, seminar ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta memperluas wawasan aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. “Kegiatan ini sangat relevan seiring pesatnya perkembangan industri kreatif dan perdagangan yang menuntut perlindungan hukum terhadap HKI guna menjamin kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait aspek hukum komersialisasi hak cipta dan merek, serta mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih efektif, adaptif dan berkeadilan. “Insan Adhyaksa harus mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dnegan dinamika hokum yang terjadi saat ini,” pungkas Jaksa Agung.
Sementara itu, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penanganan perkara di bidang HKI, khususnya terkait komersialisasi hak cipta dan merek dalam perspektif penegakan hukum. “Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum dalam menangani perkara HKI secara profesional dan berkeadilan,” ucapnya.
Menurutnya, seminar nasional ini menjadi sarana peningkatan wawasan dan pemahaman terkait perlindungan serta komersialisasi hak cipta lagu dan merek dalam perspektif penegakan hukum, guna memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan dinamika hukum kekayaan intelektual di era digital. “Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi profesional, memperkuat integritas, serta mendukung optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tandas Kajati. (dre)
Reporter : Andre AP











