slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
04-04-2026 15:17:43
in Berita Utama, Umum
Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi pertambangan ilegal. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karsa, terdakwa kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karsa selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan pengupasan, penggalian, serta penjualan mineral berupa tanah dan batu tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya sidang.

Berdasarkan dakwaan, Karsa melakukan aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya seluas sekitar 3.800 meter persegi. Dalam operasionalnya, terdakwa menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Kobelco yang disewa untuk kegiatan penggalian dan pemecahan batu.

Aktivitas penambangan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sejumlah pekerja, mulai dari checker, pengawas, hingga penanggung jawab lokasi dengan sistem upah per ritasi dan bulanan.

Dari kegiatan tersebut, terdakwa mampu memproduksi hingga 40 ritasi per hari dengan berbagai jenis material seperti tanah, batu belah, sirdam, dan scrop. Penjualan dilakukan langsung di lokasi dengan harga bervariasi per dump truck.

JPU juga mengungkapkan bahwa dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp7,5 juta per hari, dengan keuntungan bersih mencapai Rp800 ribu per hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi tambang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan uang tunai sebesar Rp4,75 juta.

Selain itu, keterangan ahli pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 158 UU Minerba.

Editor: Mastur Huda

Tags: gunung pinangkejati bantenPertambangan Ilegaltambang tanpa izinUU Minerba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang, Kepala Kemenag Harapkan Masyarakat Makin Religius dan Tangguh

Next Post

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Related Posts

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini
Info Adhyaksa

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

by Andre Adisas Putra
Selasa, 21 April 2026 10:13

SERANG – Tim penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pengenalan hukum sejak dini kepada siswa...

Read moreDetails

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Next Post
Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Pemkot Serang dan BWA Targetkan Penanganan 100 Unit RTLH Tanpa APBD

Pemkot Serang dan BWA Targetkan Penanganan 100 Unit RTLH Tanpa APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

387 Calon Jemaah Haji Tangsel Diberangkatkan, Penantian 13 Tahun Terbayar

387 Calon Jemaah Haji Tangsel Diberangkatkan, Penantian 13 Tahun Terbayar

Rabu, 22 April 2026 12:42
Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Rabu, 22 April 2026 12:33
Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

Rabu, 22 April 2026 12:26
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat/Moch Madani Prasetia

Sekda Pandeglang Tantang 64 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

Rabu, 22 April 2026 11:37
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 11:25
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Hasbi Ajak Warga Ramaikan Seba Baduy

Rabu, 22 April 2026 11:17
387 Calon Jemaah Haji Tangsel Diberangkatkan, Penantian 13 Tahun Terbayar

387 Calon Jemaah Haji Tangsel Diberangkatkan, Penantian 13 Tahun Terbayar

Rabu, 22 April 2026 12:42
Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Rabu, 22 April 2026 12:33
Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

Rabu, 22 April 2026 12:26
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat/Moch Madani Prasetia

Sekda Pandeglang Tantang 64 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

Rabu, 22 April 2026 11:37
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 11:25
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Hasbi Ajak Warga Ramaikan Seba Baduy

Rabu, 22 April 2026 11:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

387 Calon Jemaah Haji Tangsel Diberangkatkan, Penantian 13 Tahun Terbayar

387 Calon Jemaah Haji Tangsel Diberangkatkan, Penantian 13 Tahun Terbayar

by Syaiful Adha
Rabu, 22 April 2026 12:42

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mendorong kursi roda salah satu jemaah haji asal Tangsel saat pemberangkatan ke Tanah Suci.

Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

by Syaiful Adha
Rabu, 22 April 2026 12:33

Anggota Pansus DPRD Tangsel saat meninjau lokasi Kali Ciputat yang beralih jadi mal.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak