slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
04-04-2026 15:17:43
in Berita Utama, Umum
Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi pertambangan ilegal. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karsa, terdakwa kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karsa selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan pengupasan, penggalian, serta penjualan mineral berupa tanah dan batu tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya sidang.

Berdasarkan dakwaan, Karsa melakukan aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya seluas sekitar 3.800 meter persegi. Dalam operasionalnya, terdakwa menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Kobelco yang disewa untuk kegiatan penggalian dan pemecahan batu.

Aktivitas penambangan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sejumlah pekerja, mulai dari checker, pengawas, hingga penanggung jawab lokasi dengan sistem upah per ritasi dan bulanan.

Dari kegiatan tersebut, terdakwa mampu memproduksi hingga 40 ritasi per hari dengan berbagai jenis material seperti tanah, batu belah, sirdam, dan scrop. Penjualan dilakukan langsung di lokasi dengan harga bervariasi per dump truck.

JPU juga mengungkapkan bahwa dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp7,5 juta per hari, dengan keuntungan bersih mencapai Rp800 ribu per hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi tambang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan uang tunai sebesar Rp4,75 juta.

Selain itu, keterangan ahli pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 158 UU Minerba.

Editor: Mastur Huda

Tags: gunung pinangkejati bantenPertambangan Ilegaltambang tanpa izinUU Minerba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang, Kepala Kemenag Harapkan Masyarakat Makin Religius dan Tangguh

Next Post

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Related Posts

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu
Info Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Juni 2026 10:25

SERANG – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan ibu dan anak. Salah satunya melalui kunjungan...

Read moreDetails

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Pimpin Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Serang – Panimbang, Kajati Ingatkan Harus Sesuai Undang Undang

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Next Post
Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Pemkot Serang dan BWA Targetkan Penanganan 100 Unit RTLH Tanpa APBD

Pemkot Serang dan BWA Targetkan Penanganan 100 Unit RTLH Tanpa APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Distan Lebak Minta Petani Waspadai Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Saat Musim Kemarau

Distan Lebak Minta Petani Waspadai Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Saat Musim Kemarau

Senin, 6 Juli 2026 09:30
Hasil Piala Dunia 2026: Dua Gol Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Lolos ke Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Dua Gol Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Lolos ke Perempat Final

Senin, 6 Juli 2026 08:56
Pagi Ini, Bupati Pandeglang Bakal Lantik Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Puskesmas

Pagi Ini, Bupati Pandeglang Bakal Lantik Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Puskesmas

Senin, 6 Juli 2026 08:16
Tinjau Pos Pantau GAK, Wabup Najib Hamas Pastikan Kawasan Anyar-Cinangka Aman

Tinjau Pos Pantau GAK, Wabup Najib Hamas Pastikan Kawasan Anyar-Cinangka Aman

Senin, 6 Juli 2026 07:50
Mengenal Tapir, Satwa Langka Indonesia yang Terancam Punah dan Dilindungi Negara

Mengenal Tapir, Satwa Langka Indonesia yang Terancam Punah dan Dilindungi Negara

Senin, 6 Juli 2026 07:38
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Nasi Uduk di Masa Tua

Senin, 6 Juli 2026 07:36
Distan Lebak Minta Petani Waspadai Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Saat Musim Kemarau

Distan Lebak Minta Petani Waspadai Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Saat Musim Kemarau

Senin, 6 Juli 2026 09:30
Hasil Piala Dunia 2026: Dua Gol Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Lolos ke Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Dua Gol Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Lolos ke Perempat Final

Senin, 6 Juli 2026 08:56
Pagi Ini, Bupati Pandeglang Bakal Lantik Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Puskesmas

Pagi Ini, Bupati Pandeglang Bakal Lantik Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Puskesmas

Senin, 6 Juli 2026 08:16
Tinjau Pos Pantau GAK, Wabup Najib Hamas Pastikan Kawasan Anyar-Cinangka Aman

Tinjau Pos Pantau GAK, Wabup Najib Hamas Pastikan Kawasan Anyar-Cinangka Aman

Senin, 6 Juli 2026 07:50
Mengenal Tapir, Satwa Langka Indonesia yang Terancam Punah dan Dilindungi Negara

Mengenal Tapir, Satwa Langka Indonesia yang Terancam Punah dan Dilindungi Negara

Senin, 6 Juli 2026 07:38
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Nasi Uduk di Masa Tua

Senin, 6 Juli 2026 07:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Distan Lebak Minta Petani Waspadai Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Saat Musim Kemarau

Distan Lebak Minta Petani Waspadai Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Saat Musim Kemarau

by Nurabidin
Senin, 6 Juli 2026 09:30

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distan) Kabupaten Lebak mengimbau petani padi meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan organisme pengganggu tanaman...

Hasil Piala Dunia 2026: Dua Gol Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Lolos ke Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Dua Gol Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Lolos ke Perempat Final

by Nurabidin
Senin, 6 Juli 2026 08:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Norwegia membuat kejutan besar di babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Brasil dengan skor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak