SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karsa, terdakwa kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karsa selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (4/4/2026).
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan pengupasan, penggalian, serta penjualan mineral berupa tanah dan batu tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya sidang.
Berdasarkan dakwaan, Karsa melakukan aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya seluas sekitar 3.800 meter persegi. Dalam operasionalnya, terdakwa menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Kobelco yang disewa untuk kegiatan penggalian dan pemecahan batu.
Aktivitas penambangan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sejumlah pekerja, mulai dari checker, pengawas, hingga penanggung jawab lokasi dengan sistem upah per ritasi dan bulanan.
Dari kegiatan tersebut, terdakwa mampu memproduksi hingga 40 ritasi per hari dengan berbagai jenis material seperti tanah, batu belah, sirdam, dan scrop. Penjualan dilakukan langsung di lokasi dengan harga bervariasi per dump truck.
JPU juga mengungkapkan bahwa dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp7,5 juta per hari, dengan keuntungan bersih mencapai Rp800 ribu per hari.
Kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi tambang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan uang tunai sebesar Rp4,75 juta.
Selain itu, keterangan ahli pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 158 UU Minerba.
Editor: Mastur Huda











