TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP 1 Provinsi Banten resmi menuntaskan sengketa dokumen tanah yang selama ini tertahan oleh pihak pengembang.
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, menyerahkan langsung putusan mediasi kepada konsumen pada Sabtu (18/4/2026). Ia menyebut kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut hak kepemilikan dasar.
“Melalui sidang mediasi, kepemilikan atas 10 unit rumah konsumen di Masputing sudah teratasi. Jika dikonversi, nilai aset yang berhasil dibantu penyelesaiannya mencapai sekitar Rp 5 miliar,” jelas Yuniarso.
Perwakilan warga, Kiki, mengaku bersyukur atas hasil ini. “Perjuangan kami panjang karena pengembang sebelumnya tidak bertanggung jawab. Terima kasih BPSK Banten telah membantu kami mendapatkan hak dokumen tanah kami,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan 10 konsumen secara terpisah mengenai ketidakjelasan legalitas rumah yang telah mereka beli. Dengan putusan ini, warga kini memiliki kepastian hukum atas hunian mereka.
Editor: Bayu Mulyana











