SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek tahap 1 Jalan Beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar rampung. Penyidik kini tinggal menunggu waktu untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Banten.
“Sudah rampung (penyidikan-red), tinggal tahap dua lagi. Sedang dikoordinasikan dengan jaksa,” kata anggota Polda Banten yang enggan disebut namanya belum lama ini.
Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Trikencana Sakti Utama (TSU), Bambang Suparno sebagai tersangka.
Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “Tersangka cuma satu orang,” ujar dia.
Saat ini, Bambang Suparno masih menjalani pidana dalam kasus penggelapan. Dia ditahan di lembaga pemasyarakatan Jakarta. “Sedangkan diurus untuk dipindahkan ke Rutan Serang,” ungkapnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dwi Yoga Sidhimantra menjelaskan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga mengendalikan proyek tersebut. Bambang juga diduga telah mengatur keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya (AK), PT TSU dan PT Indec Internusa (II). “Yang bersangkutan menghandle pekerjaan itu dan mengelola keuangannya,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Yoga membenarkan, proyek puluhan miliar itu dimenangkan oleh PT AK. Akan tetapi, setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT AK menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT TSU dan PT II. “Iya betul PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” ucapnya.
Yoga mengatakan, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten rampung. “Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar. Pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Yoga menambahkan, selain mengusut kasus jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap satu, pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus korupsi tahap dua akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid (1 tahun dan 5 bulan) pengusaha bernama Sugiman (vonis 2 tahun) dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah (vonis 2 tahun).











