SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, telah memberikan surat peringatan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini masih beroperasi di Kabupaten Serang.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tranribumlinmas) di wilayah Kabupaten Serang serta mengantisipasi terjadinya keributan akibat pengaruh minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan telah melakukan pendataan terhadap THM yang ada di Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, total ada sebanyak 13 THM yang terdiri dari 11 di wilayah Serang Barat dan dua lainnya berada di Serang Timur,” katanya, Senin 20 April 2026.
Subur mengatakan, pihaknya telah mengirimkan himbauan terhadap lima THM yang ada di Serang Barat, ke lima THM tersebut telah diberikan peringatan pertama hingga peringatan ke tiga.
“Lima THM tersebut mulai dari Anggel Paradise, star queen, Zodiac, Shociba dan Alexa,” katanya.
Subur mengatakan, pasca dilakukan pembongkaran beberapa waktu lalu, ada beberapa THM di wilayah Serang Barat yang beralih fungsi menjadi cafe dan restoran. “Namun memang ada beberapa THM yang belum diberikan peringatan,” ujarnya.
Subur mengaku, pihaknya juga rutin melakukan patroli di lokasi THM dan warung remang-remang. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah gangguan ketertiban umum di Kabupaten Serang.
“Kami juga melakukan penertiban terhadap warung jamu dan menghimbau agar mereka tak menjual minuman beralkohol. Tak sampai disitu, kami juga menyita minuman beralkohol yang dijual di toko jamu,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











