• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 25 April 2026 13:00
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Foto Dok Biro Adpim Setda Banten

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyoroti dampak kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Menurut Dimyati, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua bagi fiskal daerah. Di satu sisi, insentif tersebut mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Namun di sisi lain, peningkatan jumlah kendaraan listrik berpotensi menggerus penerimaan dari sektor PKB konvensional.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” ujar Dimyati, Jumat, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, berkurangnya penerimaan dari pajak kendaraan dapat memengaruhi struktur PAD. Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari strategi alternatif untuk menutup potensi kehilangan pendapatan, terutama demi menjaga pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dimyati juga mengungkapkan bahwa isu potensi penurunan PAD telah dibahas di tingkat nasional. Ia mengaku telah menyampaikan aspirasi daerah dalam berbagai forum koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kemenko dan Mendagri.

“Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten masih menjalankan kebijakan sesuai ketentuan masa transisi sambil menunggu penyesuaian teknis lebih lanjut. Meski demikian, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik guna mendukung lingkungan yang lebih sehat.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kendaraan Listrikpajak kendaraan listrikPemprov Bantenpendapatan daerah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Minta OPD Tindaklanjuti Catatan LKPJ Bupati Serang 2025

Next Post

PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

Next Post
PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.