SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyoroti dampak kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Menurut Dimyati, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua bagi fiskal daerah. Di satu sisi, insentif tersebut mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Namun di sisi lain, peningkatan jumlah kendaraan listrik berpotensi menggerus penerimaan dari sektor PKB konvensional.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” ujar Dimyati, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, berkurangnya penerimaan dari pajak kendaraan dapat memengaruhi struktur PAD. Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari strategi alternatif untuk menutup potensi kehilangan pendapatan, terutama demi menjaga pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dimyati juga mengungkapkan bahwa isu potensi penurunan PAD telah dibahas di tingkat nasional. Ia mengaku telah menyampaikan aspirasi daerah dalam berbagai forum koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kemenko dan Mendagri.
“Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten masih menjalankan kebijakan sesuai ketentuan masa transisi sambil menunggu penyesuaian teknis lebih lanjut. Meski demikian, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik guna mendukung lingkungan yang lebih sehat.
Editor: Mastur Huda











