SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa (28/4/2026) dinihari.
Keduanya diamankan lantaran terlihat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AM (20) dan DT (19). Keduanya merupakan warga asal Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Diamankan di rumah pelaku AM,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan saat keduanya sedang bermain game online Mobile Legends sekira pukul 00.30 WIB.
“Keduanya kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.
Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar. “Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











