SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten memusnahkan ribuan lembar uang palsu (palsu).
Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di Lapangan Tembak Polda Banten, Rabu 29 April 2026.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki; Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Ameriza Ma’ruf Moesa; Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin; perwakilan Pengadilan Tinggi Banten, perwakilan Kejati Banten dan tamu undangan lainnya.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Suwandi mengatakan, upal yang dimusnahkan tersebut sebanyak 8.527 lembar. Mayoritas upal tersebut merupakan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Tadi ada juga pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu. Paling banyak yang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” katanya di lokasi.
Ia menjelaskan, upal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan selama periode 2018 hingga 2025 di wilayah Banten.
Upal tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari setoran masyarakat hingga temuan di perbankan dan jasa penukaran uang.
“Uang palsu itu ditemukan dari masyarakat yang melakukan transaksi seperti menabung di bank dan di tempat penukaran uang di money changer,” katanya.
Upal yang ditemukan tersebut biasanya terselip diantaranya uang asli. Temuan upal tersebut kemudian diamankan pegawai Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten.
Andi mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, diduga cukup banyak masyarakat yang sempat menerima upal. Kondisi ini tentu saja merugikan masyarakat.
“Uang palsu itu akan dikumpulkan dan ditelusuri asal-usulnya. Pemilik bisa membuat laporan, nanti akan kita telusuri dari mana sumbernya,” katanya.
Terkait peredaran upal, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik ini masih terjadi dan kerap berawal dari proses penggandaan oleh pelaku. Kasus ini pernah diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten.
“Kasus peredaran uang palsu biasanya diawali dari penggandaan. Itu sudah beberapa kali ditangani,” katanya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi beberapa bulan lalu. Pelaku diketahui uang asli secara online, kemudian mendapatkan uang palsu dalam jumlah lebih banyak. Modusnya, pelaku membeli 10 lembar uang asli dan menerima tambahan 30 lembar uang palsu.
“Kasus tersebut terungkap di sebuah jasa pengiriman di wilayah Serang Timur. Dalam perkara itu, polisi mengamankan satu orang pelaku,” tutur mantan Wakapolres Pandeglang ini.
Editor: Abdul Rozak











