PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan 13 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus I LKPJ, Yangto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Pansus I pembahasan LKPJ Bupati TA 2025 sekaligus penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap LKPJ Bupati TA 2025.
Pansus I LKPJ sebelumnya telah melakukan rangkaian rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Asep Rahmat, para Asisten Daerah, para Kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung terkait capaian kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2025.
Materi LKPJ Bupati Tahun 2025 telah disampaikan kepada DPRD dan dibahas melalui mekanisme evaluasi oleh Pansus, sebelum akhirnya dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD.
Selanjutnya, hasil pembahasan juga memperhatikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pandeglang, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, PDI Perjuangan, dan PPP.
Anggota Pansus I LKPJ, Yangto, menyatakan bahwa secara prinsip DPRD menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Tahun 2025, namun tetap memberikan sejumlah catatan.
“Dengan beberapa catatan dan rekomendasi yang tidak terpisahkan dari LKPJ capaian kinerja tahun 2025, maka Pansus menyampaikan 13 rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Beberapa poin rekomendasi tersebut di antaranya, peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD serta pendataan ulang penyebab penurunan pendapatan. Penguatan sistem kepegawaian berbasis elektronik dan transparansi pengisian jabatan sesuai kompetensi dan peningkatan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan, RSUD Berkah, dan RSUD Aulia.
Selanjutnya, peningkatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan oleh Disdukcapil, penerapan sistem parkir digital terintegrasi dengan sistem keuangan daerah, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan PAD.
Tidak hanya itu, Pansus juga memberikan rekomendasi terkait percepatan pembangunan infrastruktur daerah, penguatan promosi investasi dan kemudahan perizinan, inovasi pengembangan sektor pariwisata, optimalisasi penerangan jalan umum dan rambu lalu lintas, dan penguatan program bantuan sosial serta penanganan anak tidak sekolah.
“Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” kata Yangto.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan terdapat 13 poin rekomendasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Untuk masalah PAD, butuh kolaborasi antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, jika PAD tidak tercapai, maka berpotensi menyebabkan defisit anggaran dan berdampak pada pembatalan sejumlah program pembangunan.
“Ini yang tidak kita harapkan bersama, sehingga kami juga butuh dukungan dari DPRD agar PAD bisa tercapai,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda










