SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku telah berupaya untuk memberantas calon tenaga kerja di Kabupaten Serang.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan membentuk Satgas pemberantasan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang dan telah mengeluarkan SK untuk pemberantasan calo tenagakerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, pada saat menjawab aspirasi dari buruh Kabupaten Serang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSB) Kabupaten Serang yang meminta agar calon tenaga kerja diberantas.
Bupati Ratu Zakiyah mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk memberantas calon tenaga kerja di Kabupaten Serang. Bahkan untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan SK bagi satgas pungli di Kabupaten Serang.
“Sudah ada SK Satgas Pungli yang sudah kami keluarkan dan kami juga sudah masif melakukan penindakan dengan bantuan Pak Kapolres, dan sudah ada beberapa yang sudah diproses dalam penyelidikan dan penyidikan dan itu semuanya sudah kita lakukan,” katanya, Minggu 3 Mei 2026.
Kendati demikian, untuk melakukan pemberantasan calo tenagakerja, tentunya harus dilakukan lebih masif dan melibatkan lebih banyak pihak sehingga calo tenaga kerja bisa diberantas.
“Tentu kami mohon dukungan dari semua pihak untuk terus memberikan laporan kepada kami semua sehingga bisa mengawasi, menindaklanjuti akan hal itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat apalagi pihak yang menjadi korban calo tenagakerja harus aktif melaporkan tindakan percaloan. “Apabila ada yang meminta pungli tenaga kerja ke dinas terkait,” ujarnya.
Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pelaku pungli tenagakerja, apalagi ada pejabat atau ASN uang justru menjadi pelaku pungli. “Pastinya ada sanksi berat, ketika ada aturan pasti ada sanksi,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak










