LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, mengeluhkan truk angkutan pasir yang bebas melintas di Jalan Raya Leuwidamar dan Jalan Maulana Hasanudin di siang hari. Kondisi tersebut jelas mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C.
Pantauan Radar Banten di Jalan Maulana Hasanudin, truk dengan muatan berlebih bebas melintas di pagi dan siang hari. Bahkan, muatannya melebihi badan truk dan tidak tertutup terpal.
Salah seorang warga Aweh Budiansah mengatakan, aktivitas truk tersebut membuat kondisi jalan menjadi kotor dan licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bahkan, truk pasir berpotensi membahayakan keselamatan pengendara yang melintas, khususnya di tanjakan Rancagawe. Truk tersebut melaju pelan dan bergerombol, sehingga membuat lalu lintas tersendat.
“Jalannya jadi becek, licin, dan kotor. Ini sangat membahayakan, apalagi kalau kendaraan roda dua melintas,” ujarnya, Jumat 8 Mei 2026.
Selain kondisi jalan yang memburuk, warga juga menyoroti pelanggaran jam operasional truk angkutan galian C yang diduga tidak sesuai aturan.
Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk angkutan galian C, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera melakukan penertiban agar tidak terjadi pelanggaran berulang yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami minta ada tindakan tegas supaya aturan yang sudah dibuat bisa dijalankan,” tambahnya.
Masyarakat juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap truk angkutan pasir yang diduga kerap melintas di luar jam yang telah ditentukan serta membawa muatan melebihi kapasitas.
“Pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) harus dimaksimalkan. Jangan sampai, para sopir angkutan main kucing-kucingan dengan petugas,” ungkapnya.
Bahri, warga Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, membenarkan, angkutan pasir basah dan overtonase kembali bebas melintas di jalan raya di siang hari. Padahal, di Lebak dan Banten ada aturan terkait pembatasan jam operasional angkutan galian C. Jika ini dibiarkan, maka akan merugikan masyarakat.
“Pemerintah tidak punya wibawa sama sekali. Karena, para sopir angkutan pasir mengabaikan Peraturan Bupati Lebak. Mereka terang-terangan melintas di pagi dan siang hari atau di luar jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Bahri berharap, Dishub dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melakukan operasi gabungan atau membuat posko pengawasan terpadu di Aweh atau di Mandala. Tujuannya agar para sopir angkutan pasir dari tambang Cimarga tidak punya ruang untuk melakukan pelanggaran.
“Mestinya dibuat posko gabungan. Jangan hanya sesekali melakukan operasi dan memutarbalik truk yang membandel. Kalau seperti itu, enggak akan efektif,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











