PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–DPRD Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang melibatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi.
RDP berlangsung di ruang Banmus DPRD Pandeglang dan membahas penanganan kasus yang menewaskan dua orang korban tersebut.
Dari pantauan di lokasi, rapat dihadiri keluarga korban, kuasa hukum korban, Kepala BKPSDM Pandeglang, perwakilan guru SDN Sukaratu 5, hingga Kepala Inspektorat Pandeglang. RDP dipimpin Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, MM Fuhaira Amin.
Dalam forum tersebut, Fuhaira sempat meluapkan kekesalannya kepada BKPSDM Pandeglang karena Ahmad Mursidi yang telah berstatus tersangka dinilai belum dinonaktifkan maupun dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP Pandeglang.
“Dalam menunjuk kepala OPD itu harus sehat, enerjik, dan siap menjalankan amanat kepala daerah. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi karena pejabatnya belum siap atau belum ready,” kata Fuhaira dalam rapat, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, jabatan Kepala DPMPTSP merupakan posisi strategis yang membutuhkan kondisi fisik prima dan semangat tinggi karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kalau saya dari awal ditanya media, bahkan sebelum pelantikan kemarin, saya sarankan dipindahkan saja ke staf ahli bupati supaya lebih ringan fokus kerjanya. Karena DPMPTSP ini strategis sekali, perlu energi dan kedisiplinan tinggi,” ujarnya.
Fuhaira juga menyoroti banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemkab Pandeglang, mulai dari kepala sekolah SD hingga SMP. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan pengisian jabatan secara profesional.
“Nah ini jadi perhatian penting pemerintah daerah terkait pengisian jabatan. Jangan sampai masyarakat bertanya apakah sudah tidak ada pegawai yang kompeten dan profesional,” katanya.
Meski demikian, DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fuhaira menyebut Inspektorat Pandeglang juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut.
“Kita hormati proses hukum. Dari Inspektorat juga sedang berjalan dan nanti kita lihat rekomendasinya seperti apa,” ucapnya.
Dalam RDP itu, DPRD juga menyoroti kondisi psikologis para korban dan keluarga pascakecelakaan. Menurut Fuhaira, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada proses hukum maupun ganti rugi, tetapi juga harus memperhatikan trauma healing bagi korban.
“Ada korban yang sampai menangis di malam hari dan mengalami trauma. Ini harus jadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah melalui layanan kesehatan atau pendampingan psikologis,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menangani korban maupun evaluasi terhadap pejabat terkait.
“Kita akan monitor terus perkembangannya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











