PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidikan kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, diduga melanggar aturan lalu lintas akibat kelalaian saat mengemudi. Akibatnya, dua orang tewas.
Dua korban tewas itu adalah seorang siswa SD dan seorang pedagang kaki kima yang mangkal di depan SDN Sukaratu 5.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, mengakui jika proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut itu.
“Masih proses penyelidikan. Kami masih minta keterangan dari saksi korban maupun yang bersangkutan, karena semuanya juga baru selesai dirawat,” kata Surya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Ahmad Mursidi menjadi salah satu pertimbangan penyidik. Saat ini, Ahmad Mursidi masih menjalani rawat jalan.
“Posisinya sedang sakit, dan ada penangguhan dari keluarga karena masih menjalani perawatan. Itu merupakan hak setiap warga,” ujarnya.
Surya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Sementara, proses penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara.
“Ada 12 saksi yang sudah diperiksa. Saat ini masih dalam tahap gelar perkara di Polres,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas, Surya menyebut, terdapat unsur kelalaian dalam kasus tersebut. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur tentang kelalaian berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.
“Dalam pasalnya sudah jelas, ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, kondisi Ahmad Muraidi yang tidak sehat seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak berkendara demi menghindari risiko kecelakaan.
“Kalau dalam kondisi sakit, seharusnya tidak mengemudi,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











