PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna, akan pensiun pada 1 Juni 2026. Kursi jabatannya akan diisi oleh pejabat eselon II.
Pengisian kursi jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang merupakan kewenangan dari eksekutif atas persetujuan dari empat pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang saat ini, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam; Wakil Ketua I, Fikri Pebriansyah; Wakil Ketua II, Dadi Rajadi; dan Wakil Ketua III, MM Fuhaira Amin.
Empat orang unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang menjadi penentu pejabat eselon II dapat menduduki kursi Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menggantikan Suaedi Kurdiatna yang akan segera memasuki waktu pensiun.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin mengatakan, pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang wajib mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari unsur pimpinan DPRD.
“Dalam waktu dekat ini, Sekwan Pandeglang akan memasuki masa pensiun. Karena itu, pejabat Sekwan yang baru harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari pimpinan Dewan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 16 Mei 2026.
Fuhaira menjelaskan, terkait mekanisme pengangkatan Sekwan sudah diatur dalam Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengangkatan Sekretaris DPRD harus memperoleh persetujuan pimpinan DPRD. Hal itu diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 205 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan kepala daerah atas persetujuan pimpinan DPRD.
“Jadi, untuk pengisian jabatan Sekwan memang harus ada persetujuan pimpinan DPRD,” katanya.
Fuhaira berharap, sosok Sekwan yang akan datang memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik, komunikatif, serta mampu membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif. Jabatan Sekwan memiliki peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, baik dalam aspek administrasi, pelayanan, maupun fasilitasi kegiatan kedewanan.
“Sekwan yang baru nanti harus enerjik, fleksibel, komunikatif, serta mampu melayani dan memfasilitasi pimpinan maupun 50 anggota DPRD,” katanya.
Lebih lanjut Fuhaira mengatakan, Sekwan juga dituntut mampu menjalin komunikasi yang harmonis dengan kepala daerah dan sekretaris daerah karena DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah.
“Harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan kepala daerah maupun Sekda, karena DPRD adalah mitra kerja strategis pemerintah daerah,” katanya.
Fuhaira menegaskan, pihaknya tentu akan memantau kinerja Sekretaris Dewan.
“Selanjutnya akan kita evaluasi. Minimal kita evaluasi setelah satu tahun berjalan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











