SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aditya Firmansyah menggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan debitur leasing itu terkait penyitaan mobil yang dianggap melanggar hukum.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, gugatan Aditya Firmansyah terdaftar dengan bomor perkara 17/Pdt.G/2026/PN Srg. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Aditya Firmansyah yang didampingi advokat Suryadi, S.H., menilai bahwa tindakan pihak perusahaan pembiayaan telah merugikannya sebagai debitur leasing. Objek sengketa berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi B 1271 CMV.
Penggugat menyebut, proses eksekusi kendaraan dilakukan dengan cara mengiming-imingi bantuan keringanan pelunasan.
Menurutnya, tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad),” isi petitum Aditya Firmansyah, dikutip Radarbanten.co.id, Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam petitumnya yang lain, Aditya Firmansyah meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang untuk pengembalian kendaraan yang disita.
Debitur leasing itu juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono),” isi petitum yang disampaikan Aditya Firmansyah.
Proses mediasi antara kedua belah pihak tekah dilakukan. Namun, tidak membuahkan hasil.
Sehingga, proses persidangan untuk memeriksa pokok perkara dilanjutkan.
Editor: Agus Priwandono









