SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
Kedua pelaku berinisial JA (24) dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang pada Senin 18 Mei 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat viral di media sosial.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu 20 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, pelaku EB lebih dahulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss-Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.
Korban diketahui bernama Taufik (40), pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut.
Namun, ketika mencoba mendekat, korban tidak berani melakukan perlawanan karena salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor miliknya.
“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” katanya.
Kapolres menambahkan, aksi curanmor bersenjata api tersebut sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Berbekal rekaman itu, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap keberadaan senjata api yang digunakan saat beraksi serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.
Editor: Mastur Huda











