SERANG, RADARBANTEN.CO. – Polresta Serang Kota terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan stiker layanan pengaduan tersebut pada kendaraan dinas kepolisian di lingkungan Polresta Serang Kota, Jumat, 29 Mei 2026.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno bersama jajaran Pejabat Utama Polresta Serang Kota melakukan pemasangan stiker tersebut. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Call Center Polri 110. Layanan ini untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan gratis.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengatakan, pemasangan stiker pada kendaraan dinas bertujuan agar masyarakat semakin mengenal informasi layanan Call Center 110 semakin. “Melalui pemasangan stiker ini, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Apabila berada dalam situasi darurat, mengalami tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun saat membutuhkan kehadiran personel kepolisian. Khususnya di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” katanya.
Winarno menjelaskan, masyarakat seluruh Indonesia dapat mengakses layanan ini selama 24 jam penuh secara gratis. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan respons cepat dari aparat kepolisian.
Ia berharap, melalui sosialisasi masif, termasuk melalui media kendaraan dinas, masyarakat semakin memahami keberadaan layanan ini. “Manfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat yang tersedia selama 24 jam. Kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Editor : Rostinah











