TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda diamankan personel Polsek Tangerang setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja saat pelaksanaan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu, 31 Mei 2026.
Kedua pemuda tersebut berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram.
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas mendapati sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran polisi.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar Suyatno.
Dari hasil penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi online dengan sistem cash on delivery (COD).
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya, PS.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap kedua terduga pelaku, serta mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja guna mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan lingkungan memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Editor: Mastur Huda











