SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menjadi sorotan.
Munculnya narasi “anak durhaka kepada ibu” dalam perdebatan penyerahan aset dinilai berpotensi memperkeruh penyelesaian persoalan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, pun meminta seluruh pihak tidak menggiring persoalan sengketa aset ke dalam narasi emosional maupun sindiran politik.
Menurutnya, sengketa aset merupakan urusan pemerintahan yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muji menegaskan, persoalan aset pasca pemekaran daerah tidak bisa disamakan dengan hubungan emosional antara anak dan ibu.
Sebab, penyelesaiannya telah memiliki mekanisme yang jelas dan diatur oleh pemerintah.
“Kalau melihat persoalan aset bukan perihal ibu dengan anak. Kalau diibaratkan seperti itu, benar anak tidak boleh ngelunjak kepada ibu. Tapi ini persoalan pemerintahan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait aset,” katanya, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut dia, seluruh pihak sebaiknya fokus pada substansi persoalan dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
“Oleh karena itu, saya melihat konteks ini harus dilihat dari peraturan perundang-undangan untuk mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Muji juga memastikan DPRD Kota Serang mendukung proses penyelesaian dan penyerahan aset yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ya kita serahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentunya semua akan mengikuti,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











