SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana penyelundupan 47 ribu benih bening atau benur lobster di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digagalkan polisi.
Lima orang pelaku ditangkap. Yakni, Aji Massyaid Hakim, Nurjanah, Candra Wijaya alias Kolot, Ahmad Fajeri, dan Awal Jahyudi. Sementara, seorang lainnya, Rizki Ananda, hingga kini masih berstatus buron.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut terungkap setelah aparat Ditpolair Baharkam Polri menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengemasan benur lobster.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3, Subdit Gakkum, Ditpolair Baharkam Polri, bersama personel KP Gelatik-5016 melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 9 April 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 47 ribu ekor benih bening lobster yang sedang dikemas menggunakan metode pengemasan kering,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id Jumat, 5 Juni 2026.
Polisi juga mendapati kelima pelaku tengah melakukan aktivitas penyimpanan, penyegaran, dan pengemasan benur yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
JPU mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Ahmad Fajeri bertugas mengambil benur dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Pengambilan dilakukan dengan sistem pindah kendaraan atau overtap di wilayah Pandeglang.
“Benur yang telah diterima kemudian dibawa ke rumah penampungan di Kota Serang yang dijaga oleh Awal Jahyudi,” ujar JPU.
Di lokasi tersebut, Aji Massyaid Hakim, Nurjanah, dan Candra Wijaya bertugas membongkar koper berisi benur untuk kemudian dilakukan proses penyegaran di kolam yang telah disiapkan.
Setelah itu, benur dikemas kembali sambil menunggu instruksi pengiriman dari Awal Jahyudi selaku kepala gudang.
Selanjutnya, benur diangkut kembali oleh Ahmad Fajeri menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk diserahkan kepada pihak penerima dengan sistem overtap sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri, yakni Singapura.
Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak September 2025. Para pelaku tercatat beberapa kali melakukan aktivitas serupa, dengan jumlah benur mencapai sekitar 45 ribu ekor dalam setiap koper berukuran 28 inci.
“Sepanjang September hingga Desember 2025 serta Maret hingga April 2026, para terdakwa telah berulang kali melakukan pengumpulan dan pengiriman benur,” ungkap JPU.
Mereka memperoleh upah sebesar Rp 200 per ekor, yang kemudian dibagi kepada lima orang dalam setiap kegiatan.
Menurut JPU, kegiatan yang dilakukan para pelaku merupakan bagian dari usaha perikanan yang bersifat komersial sehingga wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, para pelaku tidak memiliki izin usaha perikanan maupun dokumen asal-usul benih bening lobster yang diperdagangkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, pemanfaatan benih bening lobster hanya diperbolehkan untuk kegiatan budi daya dalam negeri dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk asal-usul yang jelas dan dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
JPU menilai, tindakan para pelaku bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan karena melakukan pengumpulan, pengemasan, pengangkutan, dan distribusi benih bening lobster tanpa izin dan tanpa mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Atas perbuatannya, kelima pelaku didakwa melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan ketentuan lain yang terkait.
Editor: Agus Priwandono











