slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Fahmi by Fahmi
05-06-2026 08:28:44
in Hukum
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana penyelundupan 47 ribu benih bening atau benur lobster di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digagalkan polisi. 

Lima orang pelaku ditangkap. Yakni, Aji Massyaid Hakim, Nurjanah, Candra Wijaya alias Kolot, Ahmad Fajeri, dan Awal Jahyudi. Sementara, seorang lainnya, Rizki Ananda, hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga :

Ditreskrimsus Polda Banten dan LPSPL Lepasliarkan Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan

PBLN Minta Pemerintah Kaji Kembali Larangan Ekspor Benur

Nelayan di Banten Selatan Keluhkan Larangan Ekspor Benur

Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,3 Miliar Berhasil Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut terungkap setelah aparat Ditpolair Baharkam Polri menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengemasan benur lobster. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3, Subdit Gakkum, Ditpolair Baharkam Polri, bersama personel KP Gelatik-5016 melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 9 April 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 47 ribu ekor benih bening lobster yang sedang dikemas menggunakan metode pengemasan kering,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id Jumat, 5 Juni 2026. 

Polisi juga mendapati kelima pelaku tengah melakukan aktivitas penyimpanan, penyegaran, dan pengemasan benur yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

JPU mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Ahmad Fajeri bertugas mengambil benur dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menggunakan mobil Daihatsu Sigra. 

Pengambilan dilakukan dengan sistem pindah kendaraan atau overtap di wilayah Pandeglang.

“Benur yang telah diterima kemudian dibawa ke rumah penampungan di Kota Serang yang dijaga oleh Awal Jahyudi,” ujar JPU. 

Di lokasi tersebut, Aji Massyaid Hakim, Nurjanah, dan Candra Wijaya bertugas membongkar koper berisi benur untuk kemudian dilakukan proses penyegaran di kolam yang telah disiapkan.

Setelah itu, benur dikemas kembali sambil menunggu instruksi pengiriman dari Awal Jahyudi selaku kepala gudang. 

Selanjutnya, benur diangkut kembali oleh Ahmad Fajeri menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk diserahkan kepada pihak penerima dengan sistem overtap sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri, yakni Singapura.

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak September 2025. Para pelaku tercatat beberapa kali melakukan aktivitas serupa, dengan jumlah benur mencapai sekitar 45 ribu ekor dalam setiap koper berukuran 28 inci.

“Sepanjang September hingga Desember 2025 serta Maret hingga April 2026, para terdakwa telah berulang kali melakukan pengumpulan dan pengiriman benur,” ungkap JPU. 

Mereka memperoleh upah sebesar Rp 200 per ekor, yang kemudian dibagi kepada lima orang dalam setiap kegiatan. 

Menurut JPU, kegiatan yang dilakukan para pelaku merupakan bagian dari usaha perikanan yang bersifat komersial sehingga wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. 

Namun, dalam praktiknya, para pelaku tidak memiliki izin usaha perikanan maupun dokumen asal-usul benih bening lobster yang diperdagangkan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, pemanfaatan benih bening lobster hanya diperbolehkan untuk kegiatan budi daya dalam negeri dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk asal-usul yang jelas dan dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.

JPU menilai, tindakan para pelaku bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan karena melakukan pengumpulan, pengemasan, pengangkutan, dan distribusi benih bening lobster tanpa izin dan tanpa mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, kelima pelaku didakwa melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan ketentuan lain yang terkait.

Editor: Agus Priwandono

Tags: penyelundupan baby lobsterpenyelundupan benih lobsterPenyelundupan Benur Lobster
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Next Post

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Related Posts

Ditreskrimsus Polda Banten dan LPSPL Lepasliarkan Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan
Kota Serang

Ditreskrimsus Polda Banten dan LPSPL Lepasliarkan Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan

by Fahmi
Sabtu, 14 Desember 2024 12:17

Benih lobster yang akan dilepasliarkan personel Polda Banten, Selasa, 10 Desember 2024.

Read moreDetails

PBLN Minta Pemerintah Kaji Kembali Larangan Ekspor Benur

Nelayan di Banten Selatan Keluhkan Larangan Ekspor Benur

Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,3 Miliar Berhasil Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan Baby Lobster di Lebak, Tukang Ojek Ngaku Dibayar Rp500 Ribu Sekali Kirim

Next Post
Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Jumat, 5 Juni 2026 10:51
Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jumat, 5 Juni 2026 10:43
Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Jumat, 5 Juni 2026 09:49
Perkuat Pendidikan Berstandar Global, Universitas Esa Unggul Resmikan International College di Global Innovation Hub

Perkuat Pendidikan Berstandar Global, Universitas Esa Unggul Resmikan International College di Global Innovation Hub

Jumat, 5 Juni 2026 09:39
Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 09:34
Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Jumat, 5 Juni 2026 09:20
Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Jumat, 5 Juni 2026 10:51
Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jumat, 5 Juni 2026 10:43
Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Jumat, 5 Juni 2026 09:49
Perkuat Pendidikan Berstandar Global, Universitas Esa Unggul Resmikan International College di Global Innovation Hub

Perkuat Pendidikan Berstandar Global, Universitas Esa Unggul Resmikan International College di Global Innovation Hub

Jumat, 5 Juni 2026 09:39
Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 09:34
Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Jumat, 5 Juni 2026 09:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

by Purnama Irawan
Jumat, 5 Juni 2026 10:51

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, saat memimpin apel pagi di halaman Kejari Pandeglang.

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 10:43

dr Richard Lee saat dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU Kejati Banten, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: Kejati...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak