PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kabupaten Pandeglang. Setiap SPPG yang menyalurkan menu Makan Gizi Gratis (MBG) masuk daftar pengawasan Kejaksaan.
Pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan menyusul mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
“Untuk mencegah penyimpangan, penyelewengan dana, hingga praktik mark up harga MBG yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dan Kejari memiliki wewenang penuh dalam mengawasi dan mengawal program MBG,” kata Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, Kamis, 4 Juni 2026.
Kejaksaan melakukan pengawasan hingga langkah preventif harus dilakukan, guna meminimalisir potensi penyimpangan. Serta, memfokuskan terhadap sasaran penerima manfaat dan kualitas makanannya.
“Bahkan, secara intens kami melaporkan kualitas makanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga Kejagung RI. Dan kami memastikan akan melakukan pengawasan dengan terjun langsung ke tiap-tiap dapur MBG yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Soal waktu pengawasan langaung, Bangga masih merahasiakannya.
“Pastinya dalam waktu dekat kami akan lakukan pengawasan turun langsung ke lapangan,” katanya.
Bangga menegaskan, Kejari Pandeglang juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran SPPG sekecil apa pun, yang berpotensi mengarah pada terjadinya penyimpangan Program MBG
“Jika ada temuan pelanggaran, sampaikan secara langsung ke kami, akan kami tindak lanjuti. Bisa juga lewat portal jagadapurmbg.id. Aplikasi ini sebagai sarana untuk masyarakat melaporkan persoalan MBG,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Gerindra mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mengganti Kepala BGN, Dadan Hindayana. Pergantian Kepala BGN itu sebagai bentuk evaluasi nyata yang dilakukan pemerintah dalam rangka perbaikan Program MBG.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang, Fikri Febriansyah, memberikan dukungan penuh atas pencopotan Kepala BGN.
“Ini sebagai langkah tegas perombakan total pimpinan BGN demi mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pergantian ini dipandang sebagai langkah krusial demi memperkuat dan memastikan efektivitas program Makan Bergizi Gratis,” katanya.
Langkah pencopotan diambil setelah adanya proses monitoring mendalam terkait masalah kedisiplinan, koordinasi lintas kementerian yang dinilai kurang, hingga kualitas makanan yang disalurkan.
“Pencopotan ini sebagai respons pemerintah atas aspirasi masyarakat dan penerima manfaat. Tampuk kepemimpinan BGN kini telah dialihkan dan dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN-red),” kata Febri.
Langkah pergantian ini juga berbarengan dengan tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN pada Rabu pagi, 3 Juni 2026, guna mendalami dugaan masalah tata kelola anggaran dalam pelaksanaan Program MBG.
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Gerindra, Erin Fabiana Ansori, juga mengapresiasi dan mendukung pergantian Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Erin menilai, Presiden cepat merespons kritikan publik atas Program MBG yang belum berjalan secara optimal di daerah-daerah.
Editor: Agus Priwandono











