PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat dan mencairkan gaji ke-13 ASN guna membantu kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Penyaluran hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan segera disalurkan mulai hari Senin, 8 Juni 2026.
Gaji ke-13 yang cair ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Bagi instansi atau daerah yang belum menyalurkannya, pemerintah daerah menargetkan proses administrasi segera rampung agar dana dapat segera ditransfer ke rekening
Pencarian gaji ke-13 merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang di bawah kepemimpinan Bupati Raden Dewi Setiani untuk mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 8 Juni 2026 sejalan dengan kebijakan pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan finansial para abdi negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing telah merampungkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD Kabupaten Pandeglang.
Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang Gimas Rahadyan mengatakan, Bupati Pandeglang telah memberikan instruksi kepada TAPD untuk mempercepat penyaluran gaji ke-13.
“Waktu penyaluran gaji ke-13 untuk para pegawai dalam lingkungan kerja Pemkab Pandeglang mulai besok (hari Senin, 8 Juni 2026,” katanya, Minggu, 7 Juni 2026.
Pegawai yang menerima gaji ke-13 terdiri dari ASN PNS, ASN PPPK Penuh Waktu dan ASN PPPK Paruh Waktu.
“Jadi sesuai instruksi dari Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani semuanya menerima gaji ke-13,” katanya.
Pencairan gaji ke-13 ASN guna membantu kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Penyaluran gaji ke-13 juga sudah menjadi hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor: Abdul Rozak











