KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Karim Permadi mengalami luka di kepalanya, setelah menjadi korban serangan sekelompok geng motor di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 05.05 WIB
Polisi telah menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang bersama sejumlah rekannya usai berkumpul di rumah teman mereka.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan rekan-rekannya sebelumnya nongkrong hingga dini hari.
Saat melintas di lokasi kejadian, rombongan mereka didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian memepet kendaraan korban.
“Para pelaku meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Setelah itu korban langsung menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat senjata tajam,” ujar Rabiin, Kamis, 11 Juni 2026.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta menelusuri kelompok yang diduga terlibat dalam penyerangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta hasil visum korban.
Polisi menduga, penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok yang terafiliasi dengan akun media sosial tertentu, yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengumpulkan anggota.
Sejumlah pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pembacokan, pembawa senjata tajam, joki kendaraan, hingga administrator akun media sosial kelompok tersebut.
Sementara, satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan jalanan maupun aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan menyasar anak-anak maupun pelajar. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas jalanan,” tegasnya.
Jauhari juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal maupun kelompok geng motor.
Kapolres menyatakan, saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sebagian pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor: Agus Priwandono











