SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) memberikan pembekalan untuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang akan melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Kegiatan diikuti oleh sebanyak 73 TPM yang akan bertugas di 144 lokasi yang tersebar di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor. Rinciannya, Kota Serang empat lokasi, Kabupaten Serang 10 lokasi, Kabupaten Pandeglang 27 lokasi, Kabupaten Lebak 73 lokasi. Lalu untuk Kabupaten Bogor sebanyak 20 lokasi.
Kepala satker operasi dan pemeliharaan SDA pada BBWSC3, Leonard Lederik Elwarin, mengatakan pelaksanaan pelatihan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada TPM sehingga saat turun ke lapangan mereka tidak merasa kebingungan mengenai tugas-tugas yang harus dilaksanakan.
“TPM tugasnya kan mendampingi masyarakat petani P3A untuk melakukan percepatan program P3-TGAI karena waktu pelaksanaannya hanya 45 hari untuk pembangunan fisik,” katanya, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menuturkan jika dalam program tersebut tidak mungkin adanya toleransi penambahan waktu. Sehingga, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada baik teknis maupun non teknis sepaya mereka memahami seluruh tahapannya.
“Karena ada unsur pelaporannya, dan ada unsur-unsur keterlibatan petani dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI. Karena membuat saluran, yang sebelumnya mungkin sudah rusak, ditingkatkan lagi, diperbaiki,” ujarnya.
Termasuk, saluran irigasi yang semula kondisinya masih tanah, akan dibangun dan dibeton. Sehingga para TPM akan dilatih untuk menghitung volume dan membuat rencana kerja secara keseluruhan.
“Akan kita tes satu-satu agar mereka benar-benar faham, sehingga mampu melaksanakan program dengan maksimal sehingga hasil bangunannya baik dan pelaporannya juga betul,” ujarnya.
Nantinya, progres pengerjaan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala sehingga pengerjaannya sesuai dengan time line yang sudah ditetapkan. “Makanya TPM harus faham mengenai apa yang harus mereka lakukan setiap periode. Mereka dikontrak selama tiga bulan, mulai dari masa persiapan sampai pelaporan nanti,” tegasnya.
Lebih lanjut iapun meminta kepada para TPM agar menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, mulai dari korupsi maupun melakukan tindakan-tindakan pungutan liar.
Editor: Abdul Rozak











